Desa Mengkudu

Berita / Artikel

RT (RUKUN TETANGGA)

26 Juni 2026

314 Kali Dibaca

ADMIN

1. Tugas Pokok Ketua RT

Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, tugas pokok Ketua RT meliputi:

  • Membantu Jalannya Pemerintahan: Membantu Kepala Desa atau Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat lingkungan terkecil.

  • Memelihara Kerukunan Warga: Menjadi penengah, pembina, dan penggerak terciptanya kehidupan bertetangga yang rukun, damai, dan harmonis.

  • Menyusun Program Kerja: Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari swadaya masyarakat maupun program yang diturunkan oleh pemerintah desa/kelurahan.

2. Fungsi Utama Ketua RT

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, Ketua RT menyelenggarakan beberapa fungsi penting:

📑 Fungsi Pelayanan Administrasi

Ini adalah fungsi yang paling sering diakses oleh warga. Ketua RT berfungsi memberikan pelayanan administrasi dasar, seperti:

  • Memberikan Surat Pengantar untuk pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP, Akta Kelahiran, Surat Kematian, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Melakukan pendataan kependudukan (warga tetap, warga kontrak, warga sementara/pendatang).

🤝 Fungsi Perekat Sosial dan Gotong Royong

Ketua RT menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat.

  • Menggerakkan kerja bakti (gotong royong) membersihkan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum.

  • Mengelola kegiatan sosial warga (seperti santunan kematian, kerja bakti sosial, atau perayaan hari kemerdekaan).

  • Menjembatani dan menyelesaikan perselisihan antarwarga secara kekeluargaan sebelum dibawa ke ranah hukum atau tingkat desa.

🛡️ Fungsi Keamanan dan Ketertiban

Menjaga ketenteraman wilayah agar warga dapat hidup dengan tenang.

  • Mengoordinasikan sistem pengamanan lingkungan (Siskamling/Ronda malam).

  • Menerapkan aturan wajib lapor 2 x 24 jam bagi tamu atau warga baru guna mencegah potensi gangguan keamanan.

🔊 Fungsi Penyampai Aspirasi dan Informasi

Ketua RT bertindak sebagai saluran komunikasi dua arah.

  • Ke Bawah: Mensosialisasikan kebijakan pemerintah, program kesehatan (Posyandu), bantuan sosial, bantuan pertanian/peternakan, dan info pembangunan desa kepada warga.

  • Ke Atas: Menampung aspirasi, keluhan, maupun usulan pembangunan dari warga untuk dibawa ke forum yang lebih tinggi (seperti Musrenbangdes/Musyawarah Desa).

 

DAFTAR NAMA PENGURUS KETUA RUKUN TETANGGA 

MASA JABATAN 2026 s/d 2027

DESA MENGKUDU KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER

Surat Keputusan Kepala Desa Mengkudu Nomor : 27 tanggal 2 Januari 2026 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Mengkudu

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RT 001

M. KASIRIN Y.A

DESA MENGKUDU RT 001

2

Ketua RT 002

IMAM MALIK

DESA MENGKUDU RT 002

3

Ketua RT 003

SUYOTO

DESA MENGKUDU RT 003

Ketua RT 004

SUMANTO

DESA MENGKUDU RT 004

5

Ketua RT 005

SYAMSUL HADI

DESA MENGKUDU RT 005

6

Ketua RT 006

MASTAN

DESA MENGKUDU RT 006

7

Ketua RT 007

SUPARSO

DESA MENGKUDU RT 007

8

Ketua RT 008

RIYONO

DESA MENGKUDU RT 008

9

Ketua RT 009

TRISNO

DESA MENGKUDU RT 009

10

Ketua RT 010

SAHMAN

DESA MENGKUDU RT 010

11

Ketua RT 011

NURTAIN

DESA MENGKUDU RT 011

12

Ketua RT 012

BAIRUN

DESA MENGKUDU RT 012

13

Ketua RT 013

BASTIYANSYAH

DESA MENGKUDU RT 013

14

Ketua RT 014

ERI JUMARIN

DESA MENGKUDU RT 014

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Mengkudu
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser

1269

Laki-laki

1153

Perempuan

2422

TOTAL

Laki-laki : 1269 ORANG

Perempuan : 1153 ORANG

TOTAL : 2422 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 3.281.303.179,47
Anggaran:Rp 3.319.169.000,00

Belanja

Realisasi:RP 3.446.991.508,00
Anggaran:Rp 4.162.948.749,07

Pembiayaan

Realisasi:RP 671.375.749,07
Anggaran:Rp 671.375.749,07

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 480.000,00
Anggaran:Rp 480.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 895.949.200,00
Anggaran:Rp 937.230.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 42.006.000,00
Anggaran:Rp 42.006.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 2.140.935.552,00
Anggaran:Rp 2.143.373.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 196.080.000,00
Anggaran:Rp 196.080.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 5.852.427,47
Anggaran:Rp 0,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 1.798.980.223,00
Anggaran:Rp 2.288.306.089,07

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 685.170.482,00
Anggaran:Rp 738.186.012,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 291.139.303,00
Anggaran:Rp 452.112.648,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 585.301.500,00
Anggaran:Rp 592.892.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 86.400.000,00
Anggaran:Rp 91.452.000,00