Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser
Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, tugas pokok Ketua RT meliputi:
Membantu Jalannya Pemerintahan: Membantu Kepala Desa atau Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat lingkungan terkecil.
Memelihara Kerukunan Warga: Menjadi penengah, pembina, dan penggerak terciptanya kehidupan bertetangga yang rukun, damai, dan harmonis.
Menyusun Program Kerja: Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari swadaya masyarakat maupun program yang diturunkan oleh pemerintah desa/kelurahan.
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, Ketua RT menyelenggarakan beberapa fungsi penting:
Ini adalah fungsi yang paling sering diakses oleh warga. Ketua RT berfungsi memberikan pelayanan administrasi dasar, seperti:
Memberikan Surat Pengantar untuk pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP, Akta Kelahiran, Surat Kematian, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Melakukan pendataan kependudukan (warga tetap, warga kontrak, warga sementara/pendatang).
Ketua RT menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat.
Menggerakkan kerja bakti (gotong royong) membersihkan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum.
Mengelola kegiatan sosial warga (seperti santunan kematian, kerja bakti sosial, atau perayaan hari kemerdekaan).
Menjembatani dan menyelesaikan perselisihan antarwarga secara kekeluargaan sebelum dibawa ke ranah hukum atau tingkat desa.
Menjaga ketenteraman wilayah agar warga dapat hidup dengan tenang.
Mengoordinasikan sistem pengamanan lingkungan (Siskamling/Ronda malam).
Menerapkan aturan wajib lapor 2 x 24 jam bagi tamu atau warga baru guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Ketua RT bertindak sebagai saluran komunikasi dua arah.
Ke Bawah: Mensosialisasikan kebijakan pemerintah, program kesehatan (Posyandu), bantuan sosial, bantuan pertanian/peternakan, dan info pembangunan desa kepada warga.
Ke Atas: Menampung aspirasi, keluhan, maupun usulan pembangunan dari warga untuk dibawa ke forum yang lebih tinggi (seperti Musrenbangdes/Musyawarah Desa).
DAFTAR NAMA PENGURUS KETUA RUKUN TETANGGA
MASA JABATAN 2026 s/d 2027
DESA MENGKUDU KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER
Surat Keputusan Kepala Desa Mengkudu Nomor : 27 tanggal 2 Januari 2026 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Mengkudu
|
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
|
1 |
Ketua RT 001 |
M. KASIRIN Y.A |
DESA MENGKUDU RT 001 |
|
2 |
Ketua RT 002 |
IMAM MALIK |
DESA MENGKUDU RT 002 |
|
3 |
Ketua RT 003 |
SUYOTO |
DESA MENGKUDU RT 003 |
|
4 |
Ketua RT 004 |
SUMANTO |
DESA MENGKUDU RT 004 |
|
5 |
Ketua RT 005 |
SYAMSUL HADI |
DESA MENGKUDU RT 005 |
|
6 |
Ketua RT 006 |
MASTAN |
DESA MENGKUDU RT 006 |
|
7 |
Ketua RT 007 |
SUPARSO |
DESA MENGKUDU RT 007 |
|
8 |
Ketua RT 008 |
RIYONO |
DESA MENGKUDU RT 008 |
|
9 |
Ketua RT 009 |
TRISNO |
DESA MENGKUDU RT 009 |
|
10 |
Ketua RT 010 |
SAHMAN |
DESA MENGKUDU RT 010 |
|
11 |
Ketua RT 011 |
NURTAIN |
DESA MENGKUDU RT 011 |
|
12 |
Ketua RT 012 |
BAIRUN |
DESA MENGKUDU RT 012 |
|
13 |
Ketua RT 013 |
BASTIYANSYAH |
DESA MENGKUDU RT 013 |
|
14 |
Ketua RT 014 |
ERI JUMARIN |
DESA MENGKUDU RT 014 |
Desa Mengkudu
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1269 ORANG
Perempuan : 1153 ORANG
TOTAL : 2422 ORANG
OpenSID 2608.0.1-premium - Wae Taka v1.0