You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mengkudu
Logo Desa Mengkudu
Mengkudu

Kec. Batu Engau, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MENGKUDU

PKK

30 April 2014 Dibaca 20 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.338.513.817,07 Rp 3.319.169.000,00
40.33%
Belanja
Rp 718.858.780,00 Rp 3.713.719.749,07
19.36%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 671.375.749,07
0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 480.000,00 Rp 480.000,00
100%
Dana Desa
Rp 562.338.000,00 Rp 937.230.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 42.006.000,00 Rp 42.006.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 534.930.014,00 Rp 2.143.373.000,00
24.96%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 196.080.000,00 Rp 196.080.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.679.803,07 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 451.326.060,00 Rp 2.166.764.227,07
20.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 141.375.070,00 Rp 627.418.874,00
22.53%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 92.541.650,00 Rp 300.636.648,00
30.78%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 12.016.000,00 Rp 524.330.000,00
2.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 21.600.000,00 Rp 94.570.000,00
22.84%